PPADR (Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan) -Paroki Kramat

Apa itu PPADR?

PPADR adalah suatu protokol yang diinisiasi oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dan, apabila kekerasan tersebut terjadi, memastikan Gereja hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan pemulihan kepada korban.

Apa Tujuannya dibentuk PPADR di KAJ, khususnya Paroki Kramat ?

Tujuan Protokol lebih rinci adalah sebagai berikut:
a. Mencegah dan melindungi warga KAJ dari segala bentuk kekerasan seksual;
b. Memberi pemahaman mengenai kekerasan seksual di lingkungan KAJ;
c. Mendorong adanya program literasi anti kekerasan seksual di lingkungan KAJ;
d. Menangani, melindungi, dan memulihkan korban dengan memastikan adanya langkah-langkah yang tepat demi kepentingan korban;
e. Memastikan pelaku dapat diperlakukan secara adil dalam penyelidikan dan penanganan kasus;
f. Memastikan ketaatan terhadap standar perlindungan dengan memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan ketaatan terhadap protokol
g. Mewujudkan lingkungan KAJ yang bebas dari kekerasan seksual.

Bagaimana cara melaporkan suatu kejadian yang terkait ?

Klik tombol dibawah ini untuk berkomunikasi dengan kami


088297733433

088297733433

Informasi yang perlu sebaiknya dipersiapkan oleh Pelapor:

  • Informasi Data Pelapor
  • Informasi Data Korban
  • Informasi Data Teradu
  • Kronologis kejadian awal dan waktu Kejadian

Standard Protokol Pemulihan dan Reintegrasi

Alur Penanganan Pengaduan