Sakramen Perkawinan

Berikut adalah tata cara urutan pengajuan sakramen perkawinan dan dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi

Prosedur Pengajuan Sakramen Perkawinan

Kursus Membangun Rumah Tangga (MRT)

Pasangan mengambil Kursus Membangun Rumah Tangga (MRT) dengan persyaratan dibawah ini:

  • Isi link pendaftaran (sesuai dengan jadwal kursus MRT di Paroki Kramat)
  • Fotokopi Surat Baptis Untuk masing-masing
  • Pas foto berdampingan 4X6 – 1(satu) lembar – Warna Latar merah

JIKA Calon pasangan akan mengikuti Kursus MRT DI LUAR Paroki Kramat, maka dapat menggunakan Draft Surat Pengantar ini untuk disertakan dalam mengikuti Kursus MRT

Lokasi penyelenggaraan Kursus Membangun Rumah Tangga (MRT) 2023 Dekenat Pusat

Penyerahan Berkas Sakramen Perkawinan

Hal yang perlu dilampirkan (untuk pribadi)

Katolik

  • Surat Baptis yang diperbarui (6 bln terakhir)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK Paroki
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan ( lihat Formulir SurKet Urusan Nikah Lingkungan [6685] di bawah)
  • Surat Pengantar dari Paroki jika dari luar paroki
  • Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI

Kristen

  • Surat Baptis Gereja Kristen
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK Pemerintah
  • Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI

Islam / Budha / Hindu

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK Pemerintah
  • Surat ijin komandan bagi anggota TNI/POLRI

Lampirkan bersamaan dengan formulir di bawah ini:

  • Sertifikat Membangun Rumah Tangga
  • Foto berdampingan 4 x 6 – 3 (tiga) lembar – warna latar bebas

Kanonik

Meminta jadwal kepada pastor Paroki untuk melakukan kanonik. Wawancara kanonik harus dilaksanakan minimal 3(tiga) bulan sebelum tanggal pernikahan)

Jika salah satu calon mempelai bukan Katolik, MAKA harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi dengan syarat bukan saudara kandung dari calon mempelai non Katolik tersebut.

Kedua saksi tersebut harus mengenal betul pihak calon mempelai non Katolik belum memiliki ikatan pernikahan.

Dokumen Formulir Tambahan

Formulir Saksi Gereja

Formulir Pendaftaran Pemakaian Gereja